Pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman dapat mengajukan keberatan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak informasi peta bidang tanah dan daftar nominatif diumumkan (Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 28 ayat (1)). Keberatan ditujukan kepada Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik. Keberatan disampaikan secara tertulis memakai format formulir pada Lampiran XI (Pasal 28 ayat (2)).

Setelah keberatan disampaikan, Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan wajib melakukan inventarisasi ulang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keberatan disampaikan (Pasal 28 ayat (3)). Bila hasilnya berbeda dari data semula, disusun berita acara inventarisasi ulang, dokumentasi ulang, dan perubahan informasi peta bidang tanah serta daftar nominatif (ayat (4)). Bila tidak berbeda, cukup disusun berita acara inventarisasi ulang (ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci cara dan tanggal pengumuman, yang diatur dalam Pasal 27.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?