Pembangkit untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW yang terhubung dalam satu sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib dilaporkan satu kali kepada Menteri atau gubernur. Laporan disampaikan sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 27 ayat (4).
Batas tersebut berlaku untuk total kapasitas pembangkit yang terhubung dalam satu sistem Instalasi Tenaga Listrik. Untuk total kapasitas lebih dari 500 kW dalam satu sistem, Pasal 27 ayat (1) mewajibkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
Dasar hukum
- PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 27 ayat (4):
Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik
Lihat di teks peraturan -
PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 27 ayat (4):
berupa penyampaian laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 27 ayat (1):
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?