Pelanggan PLTS atap dari golongan tarif untuk keperluan industri wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast) bila kapasitas Sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW (tiga megawatt). Pengaturan itu harus terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik Pemegang IUPTLU. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 42.
Kewajiban ini berlaku untuk pelanggan golongan tarif industri, dan batasnya ada pada kapasitas Sistem PLTS Atap yang lebih besar dari 3 MW. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk teknis basis data, tata cara integrasi, maupun tenggat pemenuhannya; rincian tersebut perlu dicari pada ketentuan lain dalam peraturan yang sama.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 42:
dengan kapasitas Sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW (tiga megawatt)
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 42:
wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast) yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik Pemegang IUPTLU
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?