Tidak, kewajiban mengutamakan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak berlaku untuk KBL Berbasis Baterai hasil konversi yang dilaksanakan oleh Bengkel Konversi. Pengecualian ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Pasal 8 ayat (1) mewajibkan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponennya mengutamakan penggunaan TKDN. Pengecualian pada ayat (2) menyangkut kewajiban tersebut untuk hasil konversi yang dilaksanakan oleh Bengkel Konversi; tanya jawab ini tidak merinci kewajiban lain kendaraan hasil konversi.
Dasar hukum
- PERPRES No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)
-
PERPRES No. 79 Tahun 2023, Pasal I, Pasal 8 ayat (2):
Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk KBL Berbasis Baterai hasil Konversi yang dilaksanakan oleh Bengkel Konversi.
Lihat di teks peraturan -
PERPRES No. 79 Tahun 2023, Pasal I, Pasal 8 ayat (1):
Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.