Ya. Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri harus melaporkan rencana operasi Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU secara berkala. Waktu pelaporannya mengikuti kebutuhan Pemegang IUPTLU (Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 37).

Pasal 37 menyebut golongan tarif untuk keperluan industri sebagai pihak yang wajib melapor. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk laporan, isi rencana operasi, maupun jadwal pastinya. Pasal 37 hanya menyatakan bahwa pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan Pemegang IUPTLU.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?