Jika nama yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan tanah sudah meninggal, penguasaan atas tanah dibuktikan dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris kepada pihak yang berhak. Surat tersebut harus diketahui oleh kepala desa/lurah (Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025, Pasal 21 ayat (2) huruf b).

Pasal 21 ayat (1) menetapkan bahwa nama yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan adalah pihak yang berhak atas tanah, sedangkan ayat (2) mengatur keadaan bila namanya berbeda. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk atau isi surat tanda bukti ahli waris. Keadaan lain, yaitu pemberian kuasa dan pengalihan tanah yang belum balik nama, diatur terpisah dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 21 ayat (1): Nama pihak yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) merupakan pihak yang berhak atas tanah Lihat di teks peraturan
  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 21 ayat (2): jika nama yang tercantum pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan sudah meninggal, penguasaan atas tanah harus dibuktikan dengan adanya surat tanda bukti sebagai ahli waris kepada pihak yang berhak dan diketahui oleh kepala desa/lurah Lihat di teks peraturan

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?