Konsumen yang berpindah ke Tarif Tenaga Listrik Prabayar berhak menerima kembali Jaminan Langganan Tenaga Listrik. Pengembalian dilakukan setelah jaminan diperhitungkan dengan tagihan listrik dan semua hutang kepada PT PLN (Persero) yang belum dilunasi. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (6) dan berlaku juga bagi konsumen yang mengakhiri Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Pasal 12 ayat (2) menetapkan jaminan sebesar atau senilai biaya rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan sesuai golongan tarif. Ayat (6) tidak menyebut tenggat pengembalian, dan tanya jawab ini tidak merinci tata caranya. Pasal 12 ayat (7) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero).

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?