Pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib melakukan audit penerapan SMK2 paling sedikit 1 kali dalam setahun. Ketentuan ini ada di Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, Pasal 37 ayat (1). Badan usaha yang dimaksud adalah yang disebut dalam Pasal 26 ayat (1).

Pasal 37 ayat (2) menyebut audit dilakukan melalui pemeriksaan secara sistematis dan objektif terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan. Pasal 37 ayat (3) menyatakan audit mengikuti pedoman audit penerapan SMK2 dalam Lampiran III. Tanya jawab ini tidak merinci isi pedoman dan kriterianya; rinciannya ada di Lampiran III peraturan yang sama.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?