Fotokopi sertipikat hak atas tanah atau dokumen lain bukti penguasaan atau kepemilikan tanah harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang menerbitkan dokumen, atau oleh notaris. Ketentuan ini ada di Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 20 ayat (5). Bukti yang dimaksud adalah yang tercantum pada Pasal 20 ayat (4), dan legalisir dibutuhkan bila bukti tersebut berupa fotokopi.
Tanya jawab ini tidak merinci tata cara atau biaya legalisir; Pasal 20 tidak mengaturnya. Pasal 20 ayat (3) mengatur bukti pihak yang berhak atas tanah, yaitu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nomor pokok wajib pajak, akta pendirian, dan/atau bukti lain sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini berstatus berlaku.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 20 ayat (5):
harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang menerbitkan dokumen atau notaris
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 20 ayat (4):
sertipikat hak atas tanah; atau b. dokumen lainnya yang membuktikan adanya penguasaan atau kepemilikan yang bersangkutan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?