Permohonan izin usaha ketenagalistrikan diajukan melalui OSS dan harus dilengkapi persyaratan administratif serta teknis (Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Pasal 21 ayat (2) dan (3)). Persyaratan administratif dipenuhi berdasarkan NIB sesuai dengan bidang usaha ketenagalistrikan dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (Pasal 21 ayat (4)). Persyaratan teknis berupa pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Komitmen Izin Komersial atau Operasional (Pasal 21 ayat (5)).

Pasal 21 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha bidang ketenagalistrikan memiliki Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. Tanya jawab ini tidak merinci dokumen atau isi tiap komitmen; Pasal 21 hanya menyebut bentuk persyaratannya. Ayat (4) dan (5) menjelaskan arti persyaratan administratif dan teknis pada ayat (3).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?