Jumlah cadangan penyangga energi (CPE) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) ditetapkan sebesar 525,78 ribu metrik ton. Angka ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, Pasal 6 huruf b. Peraturan ini berstatus berlaku.
Pasal 6 menetapkan jumlah CPE sesuai Jenis CPE dalam Pasal 5 ayat (1), dan merujuk Pasal 3 huruf b. Tanya jawab ini tidak merinci pihak yang menyediakan, lokasi penyimpanan, atau jangka waktu penyediaan; ketentuan itu perlu dicari pada pasal lain dalam peraturan yang sama. Pasal 6 juga mengatur jumlah CPE untuk jenis lain di luar LPG.
Dasar hukum
- Perpres No. 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Perpres No. 96 Tahun 2024, Pasal 6:
Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 (lima ratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik ton
Lihat di teks peraturan -
Perpres No. 96 Tahun 2024, Pasal 6:
Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan sesuai dengan Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?