RUPTL untuk usaha distribusi tenaga listrik dan/atau usaha penjualan tenaga listrik disusun untuk jangka waktu 5 tahun menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 24 ayat (1). RUPTL untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi disusun untuk jangka waktu 10 tahun menurut Pasal 24 ayat (2) peraturan yang sama.

Pasal 24 ayat (1) menggunakan rumusan “dan/atau”, sehingga jangka 5 tahun mencakup usaha distribusi, usaha penjualan, atau keduanya. Jangka 10 tahun dalam ayat (2) disebut khusus untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?