Volume penggunaan energi listrik yang diperhitungkan untuk subsidi tenaga listrik paling tinggi 84 kWh per satuan sambungan per bulan. Pemerintah memakai volume ini saat menghitung besaran subsidi yang dibutuhkan dan menyediakan alokasi anggarannya (Permen ESDM No. 38 Tahun 2016, Pasal 20 ayat (2)). Tarif untuk golongan Konsumen dari Badan Usaha yang mendapat penugasan dengan dana subsidi mengikuti tarif PT PLN (Persero) untuk rumah tangga daya tersambung 450 VA (Pasal 20 ayat (1)).
Angka 84 kWh adalah batas volume dalam perhitungan subsidi oleh Pemerintah. Pasal 20 ayat (3) memuat rumus subsidi yang memakai volume penggunaan per sambungan per bulan sebagai salah satu unsurnya. Tanya jawab ini tidak merinci nilai tarif, Biaya Pokok Penyediaan, maupun marjin; marjin ditetapkan oleh Direktur Jenderal menurut Pasal 20 ayat (4).
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi Di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 38 Tahun 2016, Pasal 20 ayat (2):
dengan volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan per bulan paling tinggi 84 kWh
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 38 Tahun 2016, Pasal 20 ayat (1):
menggunakan tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Konsumen rumah tangga dengan daya tersambung 450 VA
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?