Pemberian BPBL secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima BPBL. Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 11. Peraturan tersebut tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu dan berstatus berlaku.
Pasal 11 membatasi pemberian BPBL secara gratis menjadi satu kali untuk setiap penerima. Tanya jawab ini tidak merinci syarat penerima, tata cara pengajuan, maupun besaran bantuan; rinciannya ada di pasal lain pada peraturan yang sama.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 3 Tahun 2022, Pasal 11:
Pemberian BPBL secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima BPBL.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 3 Tahun 2022, Pasal 11:
hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima BPBL
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?