Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menyampaikan salah satu dari dua dokumen, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi Pasal 19 ayat (3). Pilihan pertama adalah rekomendasi hasil Audit Energi menurut Pasal 14 yang dilengkapi dengan studi kelayakan keuangan. Pilihan kedua adalah dokumen hasil Audit Energi berstandar investasi (investment grade energy audit) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 ayat (2) menyebut sumber lain meliputi penyedia usaha jasa Konservasi Energi, industri jasa keuangan, dan/atau pelaku usaha lain. Menurut ayat (1), pembiayaan itu dipakai untuk melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi menurut Pasal 16 dan harus berasal dari sumber yang sah. Tanya jawab ini tidak merinci isi studi kelayakan keuangan maupun tata cara audit berstandar investasi.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, Pasal 19 ayat (3):
rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dilengkapi dengan studi kelayakan keuangan
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, Pasal 19 ayat (3):
dokumen hasil Audit Energi berstandar investasi (investment grade energy audit) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, Pasal 19 ayat (2):
Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyedia usaha jasa Konservasi Energi; b. industri jasa keuangan; dan/atau c. pelaku usaha lain.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?