Konsumen yang bersangkutan berhak atas pengurangan tagihan listrik bila tingkat mutu pelayanan yang berkaitan dengan lama gangguan tidak dapat dipenuhi. Pengurangan itu diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya (Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 3 ayat (2)). Kewajiban ini berada pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang menurut Pasal 3 ayat (1) juga wajib mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk setiap unit pelayanan pada setiap awal triwulan.
Pasal 3 ayat (2) berlaku juga untuk jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening. Ketentuan lebih lanjut tentang tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menurut Pasal 3 ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci besaran pengurangan atau ukuran lama gangguan; rinciannya ada di peraturan menteri tersebut.
Dasar hukum
- PERPRES No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PERPRES No. 8 Tahun 2011, Pasal 3 ayat (2):
yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah
Lihat di teks peraturan -
PERPRES No. 8 Tahun 2011, Pasal 3 ayat (2):
wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya
Lihat di teks peraturan -
PERPRES No. 8 Tahun 2011, Pasal 3 ayat (3):
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?