Sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi yang tidak digunakan dapat disimpan paling lama 2 (dua) tahun setelah tahun penaatan (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022, Pasal 12 ayat (6) huruf b dan ayat (7)). Jika jangka waktu itu terlampaui, sisa tersebut tidak dapat diperdagangkan kembali (Pasal 12 ayat (8)).

Pasal 12 ayat (6) memberi dua pilihan untuk sisa yang tidak digunakan, yaitu perdagangan emisi dalam negeri dan/atau sesama pemilik PTBAE-PU, atau penyimpanan. Jumlah sisa yang tidak digunakan dipastikan lewat verifikasi oleh verifikator menurut ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci isi laporan pelaksanaan PTBAE-PU; rinciannya ada di Pasal 12 ayat (2).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?