Pemilihan langsung PLT Hibrida diselesaikan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Hitungannya dimulai sejak tanggal pengumuman pemilihan langsung sampai dengan penandatanganan PJBL (Permen ESDM No. 19 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (8)). Pembelian Tenaga Listrik dari PLT Hibrida dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) melalui skema pemilihan langsung (Pasal 7 ayat (1)).
Pasal 7 ayat (6) mengatur bahwa bila hanya 1 (satu) Badan Usaha yang memasukkan dokumen penawaran, pemilihan langsung dinyatakan gagal dan dilakukan pemilihan langsung ulang. Pasal 7 ayat (7) menyatakan pembelian Tenaga Listrik tetap dilanjutkan bila pemilihan langsung ulang pun hanya diikuti 1 (satu) Badan Usaha. Tanya jawab ini tidak merinci tenggat khusus untuk pemilihan langsung ulang; batas waktu yang tertulis ada pada Pasal 7 ayat (8).
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga HIbrida berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 19 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (8):
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman pemilihan langsung sampai dengan penandatanganan PJBL
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 19 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (1):
dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) melalui skema pemilihan langsung
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?