Pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL Berbasis Baterai) wajib memberikan dua data kepada Badan Usaha SPBKLU untuk membuat kesepakatan sewa baterai. Data pertama adalah surat tanda nomor kendaraan atau nomor identifikasi KBL Berbasis Baterai. Data kedua adalah nomor induk kependudukan untuk perorangan atau nomor induk berusaha untuk badan usaha (Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Pasal 22 ayat (3)).
Pasal 22 ayat (2) menyatakan biaya sewa baterai ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha SPBKLU dan pemilik KBL Berbasis Baterai. Ayat (4) memberi wewenang kepada Menteri untuk menetapkan biaya sewa bila ada perkembangan pemakaian KBL Berbasis Baterai, jumlah dan teknologi SPBKLU, atau teknologi pengisian baterai. Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya sewa baterai.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Pasal 22 ayat (3):
Untuk melakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik KBL Berbasis Baterai memberikan data berupa
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Pasal 22 ayat (3):
surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai atau nomor identifikasi KBL Berbasis Baterai
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Pasal 22 ayat (3):
nomor induk kependudukan untuk perorangan atau nomor induk berusaha untuk badan usaha
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?