Pemilik instalasi yang belum memiliki NIDI dapat mengajukan permohonan supervisi kepada pemegang perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik (Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Pasal 34 ayat (1)). Jika hasil evaluasi menemukan ketidaksesuaian terhadap standar atau persyaratan, pemegang perizinan berusaha tersebut yang melakukan perbaikan instalasi (Pasal 34 ayat (3)). Pemegang perizinan itu juga membuat gambar instalasi terpasang, melengkapi data, lalu mengajukan permohonan NIDI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 34 ayat (4) dan (5)).

Pasal 34 ayat (2) menyebut pemegang perizinan berusaha yang sama melakukan identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi terhadap standar atau persyaratan. Tanya jawab ini tidak merinci isi standar atau persyaratan yang dinilai. Pasal 34 juga tidak mengatur siapa yang menanggung biaya perbaikan, sehingga hal itu tidak dibahas di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?