PT PLN (Persero) melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap Konsumen maupun bukan Konsumen yang memakai tenaga listrik secara tidak sah (Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 14 ayat (1)). Pelanggarannya terdiri atas empat golongan menurut Pasal 14 ayat (2). Golongan I (P I) memengaruhi batas daya tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi, sedangkan Golongan II (P II) memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya. Golongan III (P III) memengaruhi batas daya dan pengukuran energi, dan Golongan IV (P IV) dilakukan oleh bukan Konsumen.

Pasal 14 ayat (1) menyebut penertiban berlaku bagi Konsumen maupun bukan Konsumen. Golongan I sampai III dibedakan menurut pengaruh pelanggaran pada batas daya dan pengukuran energi, sedangkan Golongan IV dibedakan menurut pelakunya. Tanya jawab ini tidak merinci sanksi, tarif, atau tata cara penertiban; pembahasannya terbatas pada pembagian golongan di Pasal 14.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah
Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?