Ya, orang perseorangan yang menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk penerima insentif menurut Pasal 17 ayat (3) huruf k Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif tersebut sebagaimana diatur dalam ayat (1). Insentifnya berupa insentif fiskal dan nonfiskal menurut ayat (2).
Pasal 17 ayat (1) menyebut tujuan pemberian insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Tanya jawab ini tidak merinci besaran atau jenis insentif tertentu.
Dasar hukum
- PERPRES No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)
-
PERPRES No. 79 Tahun 2023, Pasal I, Pasal 17 ayat (1):
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
Lihat di teks peraturan -
PERPRES No. 79 Tahun 2023, Pasal I, Pasal 17 ayat (3):
k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.