Tambahan biaya itu menjadi beban Konsumen. Menurut Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, hal ini berlaku bila Konsumen menginginkan tingkat mutu tenaga listrik, keandalan, dan/atau estetika tertentu, atau ada ketentuan pemerintah daerah sehingga dibutuhkan jaringan khusus. Konsumen tetap dikenakan Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal yang sama.

Ketentuan ini juga mencakup kebutuhan jaringan khusus yang timbul dari ketentuan pemerintah daerah. Ayat (1) mengaitkan Biaya Penyambungan jaringan standar dengan Lampiran I, sedangkan ayat (4) menyerahkan tata cara perhitungan biaya dan persyaratan pembayaran kepada Direksi PT PLN (Persero). Tanya jawab ini tidak merinci besaran tambahan biaya jaringan khusus; peraturan tidak menyebut angkanya di Pasal 10.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?