Pelanggan berhak memperoleh kompensasi bila lama gangguan melebihi standar tingkat mutu, sebesar 50% sampai 500% dari biaya beban atau rekening minimum (Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 6A ayat (3) dan (4)). Persentase naik menurut lama gangguan di atas standar: 50% sampai dengan 2 jam, 75% lebih dari 2 sampai 4 jam, dan 100% lebih dari 4 sampai 8 jam. Tingkat berikutnya adalah 200% lebih dari 8 sampai 16 jam, 300% lebih dari 16 sampai 40 jam, dan 500% lebih dari 40 jam.

Standar lama gangguan ditetapkan 1 jam per bulan pada Pasal 6A ayat (1). Menurut ayat (2), Menteri dapat menetapkan besaran lain berdasarkan kondisi geografis dan/atau kondisi jaringan eksisting, dan standar lain itu juga menjadi acuan kompensasi menurut ayat (3). Batas jam pada tiap tingkat dihitung dari kelebihan di atas standar yang berlaku. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara mengajukan atau menerima kompensasi.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berlaku
Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?