Aplikasi tersebut disediakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). Aplikasi yang disediakan adalah sistem pemantauan produksi energi listrik Sistem PLTS Atap. Aplikasi itu harus dapat terintegrasi dengan aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 33).

Pasal 33 menunjuk Pasal 21 ayat (1) untuk menentukan Badan Usaha yang dimaksud. Tanya jawab ini tidak merinci siapa saja Badan Usaha tersebut; rinciannya ada di Pasal 21 ayat (1). Pasal 33 juga tidak mengatur tenggat atau tata cara teknis penyediaan aplikasi.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?