Badan Pengatur menetapkan harga jual gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil menurut Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 27 ayat (1). BUMN penerima penugasan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun Pemerintah wajib mengusulkan harga jual gas bumi untuk rumah tangga kepada Badan Pengatur (Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2015 Pasal 5). Usulan itu sesuai dengan wilayah penugasan yang diberikan oleh Menteri.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa penetapan harga dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban mengusulkan harga dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2015 Pasal 5 menyebut harga untuk rumah tangga. Tanya jawab ini tidak merinci besaran harga jual gas bumi.
Dasar hukum
- PERPRES No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil berlaku
- Permen ESDM No. 20 Tahun 2015 tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah berlaku
Kutipan sumber (2)
-
PERPRES No. 6 Tahun 2019, Pasal 27 ayat (1):
Badan Pengatur menetapkan harga jual Gas Bumi untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 20 Tahun 2015, Pasal 5:
Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah wajib mengusulkan harga jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga kepada Badan Pengatur sesuai dengan wilayah penugasan yang diberikan oleh Menteri.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.