Ya, setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi laik operasi sebelum penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Biaya SLO dikenakan kepada pemohon sertifikasi laik operasi menurut Lampiran III, dan biaya itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai. Ketentuan ini ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 18 ayat (1) sampai (3).

Pasal 18 ayat (2) merujuk Lampiran III untuk besaran biaya SLO, sedangkan ayat (3) menyatakan biaya itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai. Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya untuk tiap kasus; tabelnya ada di Lampiran III peraturan yang sama. Lampiran III tersebut menggantikan ketentuan Lampiran III pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?