Jika pelanggaran ketentuan PB dan/atau PB UMKU subsektor ketenagalistrikan mengakibatkan korban dan/atau kerusakan terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya, dan/atau aspek lainnya, pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU (Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, Pasal 8 ayat (2)). Pelanggaran biasa tanpa akibat tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU (Pasal 8 ayat (1)).

Pasal 8 ayat (2) hanya menyebut dua sanksi untuk pelanggaran yang menimbulkan korban, yaitu pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan. Teguran tertulis dan denda administratif tercantum pada ayat (1) sebagai sanksi untuk pelanggaran pada umumnya. Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda administratif, tata cara pengenaan sanksi, maupun uraian istilah PB dan PB UMKU; rinciannya perlu dicari pada bagian lain peraturan yang sama.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?