Biaya penyambungan untuk setiap SPEL ditetapkan sebesar Rp0 (nol rupiah). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (4). Setiap SPEL dikenai biaya pemakaian tenaga listrik dan biaya penyambungan menurut Pasal 8 ayat (1).
Pasal 8 ayat (2) menetapkan biaya pemakaian tenaga listrik mengikuti golongan tarif R-1/TR dengan daya sampai dengan 450 VA untuk tarif prabayar. Menurut ayat (3), biaya pemakaian untuk tahun pertama bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Tanya jawab ini membahas biaya penyambungan saja.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 22 Tahun 2021 tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik Bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau Dengan Jaringan Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 22 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (4):
Biaya penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap SPEL ditetapkan sebesar Rp0 (nol rupiah).
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 22 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (1):
Setiap SPEL dikenai: a. biaya pemakaian tenaga listrik; dan b. biaya penyambungan.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?