Kuota pengembangan PLTS atap berdasarkan clustering harus dipublikasikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota ditetapkan. Publikasi dilakukan oleh Pemegang IUPTLU melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resminya. Kuota itu juga harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat (5)). Peraturan ini berstatus berlaku.
Pasal 9 ayat (3) mengatur bahwa Pemegang IUPTLU menyusun kuota berdasarkan clustering dari penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap. Pasal 9 ayat (4) menyebut clustering itu sebagai Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU. Tanya jawab ini tidak merinci tenggat penetapan kuota oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; ketentuan itu ada di Pasal 9 ayat (1).
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat (5):
dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat (4):
Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat (5):
dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?