Penghitungan emisi GRK dan/atau serapan GRK termasuk simpanan karbon dalam inventarisasi dilakukan dengan menggunakan pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Tingkat ketelitiannya berdasarkan ketersediaan data dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Pasal 13 ayat (5)).

Penghitungan dalam Pasal 13 ayat (4) mencakup penghitungan emisi dan/atau serapan GRK, analisis ketidakpastian, analisis kategori kunci, serta pengendalian dan penjaminan mutu. Inventarisasi sendiri dilaksanakan melalui pemantauan, pengumpulan, dan penghitungan menurut Pasal 13 ayat (1). Tanya jawab ini tidak merinci edisi atau isi pedoman IPCC; rinciannya tidak diatur dalam Pasal 13.

Dasar hukum

  • Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?