PT PLN (Persero) harus melaporkan pembelian tenaga listrik energi terbarukan kepada Menteri paling lambat 5 hari kerja setelah penandatanganan PJBL (Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Pasal 29 ayat (1)). Laporan itu dilengkapi dokumen berupa nomor induk berusaha PPL dan dokumen struktur biaya serta financial model harga tenaga listrik setiap pembangkit. Setelah itu, PT PLN (Persero) melaporkan kemajuan pembangunan dan capaian tingkat penggunaan produk dalam negeri setiap 6 bulan sampai COD (Pasal 29 ayat (2)).
Tenggat 5 hari kerja dihitung sejak penandatanganan PJBL, bukan sejak pembangkit beroperasi. Pasal 29 ayat (2) mengatur laporan lanjutan setiap 6 bulan untuk pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan sampai COD. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk dan format dokumen laporan; rinciannya ada di peraturan pelaksana yang terkait.
Dasar hukum
- PERPRES No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PERPRES No. 112 Tahun 2022, Pasal 29 ayat (1):
harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan PJBL
Lihat di teks peraturan -
PERPRES No. 112 Tahun 2022, Pasal 29 ayat (2):
PT PLN (Persero) harus melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan dan capaian tingkat penggunaan produk dalam negeri
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?