Target mitigasi perubahan iklim provinsi disusun paling lambat 6 (enam) bulan setelah target mitigasi perubahan iklim nasional ditetapkan (Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Pasal 26 ayat (5)). Hasil penyusunan ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri (Pasal 26 ayat (3)).

Penyusunan target provinsi dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dengan melibatkan gubernur (Pasal 26 ayat (2)). Target yang sudah ditetapkan gubernur menjadi dasar penghitungan pengurangan emisi GRK dan pencapaian target provinsi, serta rujukan perencanaan pengembangan provinsi (Pasal 26 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci isi pertimbangan penyusunan target; daftarnya ada di Pasal 26 ayat (1).

Dasar hukum

  • Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?