Jaminan pelaksanaan proyek yang diberikan PPL kepada PT PLN (Persero) paling banyak sebesar 10% dari total biaya proyek (project cost) pembangkit tenaga listrik (Permen ESDM No. 5 Tahun 2025, Pasal 10 ayat (1)). Jaminan itu paling banyak terbagi dalam 3 dokumen jaminan pelaksanaan, dengan mekanisme pembagian dan pencairan yang ditetapkan dalam PJBL (Pasal 10 ayat (2)). Seluruh dokumen jaminan disampaikan PPL kepada PT PLN (Persero) pada saat tanggal efektif PJBL (Pasal 10 ayat (3)).

Pembagian jaminan menjadi dokumen-dokumen dilakukan dengan mempertimbangkan nilai maksimal Liquidated Damage (Pasal 10 ayat (2)). Tanya jawab ini tidak merinci mekanisme pembagian dan pencairan tiap dokumen; rinciannya ditetapkan dalam PJBL. Angka 10% adalah batas atas, sehingga besaran jaminan dapat lebih kecil dari angka tersebut.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?