Ya. Jika PLTU yang ditetapkan untuk percepatan pengakhiran masa operasional dikembangkan oleh PPL, PT PLN (Persero) dan PPL melakukan perubahan PJBL PLTU. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025, Pasal 16 ayat (2).

Kewajiban mengubah PJBL pada Pasal 16 ayat (2) berlaku bagi PLTU yang dikembangkan oleh PPL. Pasal 16 ayat (1) mengatur hal lain, yaitu perjanjian kerja sama PT PLN (Persero) dengan pemberi dukungan pendanaan dalam melaksanakan penugasan menurut Pasal 15 ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci isi perubahan PJBL, tenggat perubahan, maupun tata cara penetapan PLTU yang dipercepat; rinciannya tidak diatur dalam Pasal 16.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?