Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan Direktur Jenderal atas nama Menteri berlaku selama 3 (tiga) tahun (Permen ESDM No. 6 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (6) dan (7)). Penerbitan ini untuk sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik belum terakreditasi. Untuk lembaga yang terakreditasi, sertifikat diterbitkan oleh lembaga itu sendiri (Pasal 38 ayat (2)), dan masa berlakunya tidak disebut dalam pasal tersebut.

Tanya jawab ini tidak merinci masa berlaku sertifikat dari lembaga terakreditasi. Pasal 38 ayat (1) hanya menyebut bahwa pelaksanaannya mengikuti Pasal 30 ayat (3), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37. Untuk lembaga belum terakreditasi, permohonan register nomor dan penerbitan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesai uji Kompetensi (Pasal 35 ayat (3)). Direktur Jenderal menyetujui atau menolak penerbitan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar (Pasal 35 ayat (5)).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?