Tenaga teknik yang melakukan pemeliharaan instalasi tenaga listrik secara mandiri (in-house) harus memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik. Sertifikat itu harus sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan (Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 22 ayat (3) huruf b). Pemeliharaan ini menjadi tanggung jawab pemilik instalasi tenaga listrik menurut Pasal 22 ayat (1).

Pasal 22 ayat (3) memberi dua pilihan pelaksana pemeliharaan, yaitu badan usaha jasa pemeliharaan yang berizin berusaha atau tenaga teknik mandiri yang bersertifikat. Pasal 22 ayat (2) juga mewajibkan pemilik instalasi penyediaan tenaga listrik menetapkan pedoman pemeliharaan. Tanya jawab ini tidak merinci klasifikasi dan kualifikasi kompetensi yang dimaksud.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?