Tenaga teknik yang melakukan pemeliharaan instalasi tenaga listrik secara mandiri (in-house) harus memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik. Sertifikat itu harus sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan (Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 22 ayat (3) huruf b). Pemeliharaan ini menjadi tanggung jawab pemilik instalasi tenaga listrik menurut Pasal 22 ayat (1).
Pasal 22 ayat (3) memberi dua pilihan pelaksana pemeliharaan, yaitu badan usaha jasa pemeliharaan yang berizin berusaha atau tenaga teknik mandiri yang bersertifikat. Pasal 22 ayat (2) juga mewajibkan pemilik instalasi penyediaan tenaga listrik menetapkan pedoman pemeliharaan. Tanya jawab ini tidak merinci klasifikasi dan kualifikasi kompetensi yang dimaksud.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 22 ayat (3):
tenaga teknik yang melakukan pemeliharaan secara mandiri (in-house) dan memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 22 ayat (3):
Badan Usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 22 ayat (2):
Pemilik Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik harus menetapkan pedoman pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sesuai dengan persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?