IUPTLS wajib diubah apabila terjadi perubahan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), atau perubahan kapasitas instalasi tenaga listrik. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 41 ayat (1) huruf a dan b. Peraturan ini berstatus berlaku.
Tanya jawab ini tidak merinci isi penggunaan menurut Pasal 6 ayat (2); rinciannya ada di pasal tersebut. Pasal 41 ayat (2) mengatur hal lain, yaitu IUPTLS berakhir karena masa berlakunya habis dan tidak diajukan perpanjangan, atau karena dicabut oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. Perubahan penggunaan atau kapasitas dan berakhirnya izin adalah dua ketentuan yang berbeda.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 41 ayat (1):
IUPTLS wajib diubah dalam hal terdapat perubahan
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 41 ayat (1):
penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 41 ayat (1):
kapasitas instalasi tenaga listrik
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?