Masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi, dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED. Peran itu dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak rencana penyusunan diumumkan (Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3)). Untuk RUEN, pengumuman dilakukan tim penyusunan rancangan RUEN melalui laman Kementerian. Untuk RUED, pengumuman dilakukan kepala organisasi perangkat daerah provinsi bidang energi melalui laman Pemerintah Daerah Provinsi atau media lainnya.
Pasal 24 ayat (2) menyebut peran masyarakat berbentuk pemberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis. Hitungan 30 hari kerja dimulai dari pengumuman rencana penyusunan, dan tempat pengumumannya berbeda untuk RUEN dan RUED. Tanya jawab ini tidak menghitung tanggal akhir untuk pengumuman tertentu dan tidak merinci tata cara menyampaikan masukan di luar bentuk tertulis tersebut.
Dasar hukum
- PERPRES No. 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PERPRES No. 73 Tahun 2023, Pasal 24 ayat (1):
Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi
Lihat di teks peraturan -
PERPRES No. 73 Tahun 2023, Pasal 24 ayat (3):
(tiga puluh) hari kerja sejak
Lihat di teks peraturan -
PERPRES No. 73 Tahun 2023, Pasal 24 ayat (3):
kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?