Rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang sudah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa perluasan jaringan dapat menjadi penerima BPBL (Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 3 ayat (1)). Selain itu, rumah tangga harus terdaftar dalam DTKS, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, dan/atau mendapat validasi kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bahwa layak menerima BPBL (Pasal 3 ayat (2)).

Ayat (2) berisi syarat tambahan di luar syarat dasar pada ayat (1). Ketiga syarat tambahan itu dihubungkan dengan kata dan/atau. Tanya jawab ini tidak merinci cara mendaftar, besaran bantuan, atau bentuk surat validasi dari kepala desa/lurah.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?