Subsidi Tarif Tenaga Listrik hanya diberikan kepada 1 (satu) orang dalam 1 (satu) kartu keluarga untuk setiap satuan instalasi tenaga listrik (Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 3 ayat (3)). Pemberiannya berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar (Pasal 3 ayat (4)). Pemadanan dilakukan oleh PT PLN (Persero) terhadap konsumen golongan R-1 jTR daya 900 volt-ampere (Pasal 3 ayat (1) dan (2)).
Ayat (1) menyebut pemadanan data dilakukan terhadap golongan tarif rumah tangga kecil tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1 jTR) dan daya 900 volt-ampere-RTM. Ayat (2) menetapkan pemadanan dilakukan PT PLN (Persero) dengan membandingkan Data Konsumen dan Data Dasar. Tanya jawab ini tidak merinci isi Data Dasar maupun tata cara pemadanannya.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 3 ayat (3):
Subsidi Tarif Tenaga Listrik hanya diberikan kepada 1 (satu) orang dalam 1 (satu) kartu keluarga untuk setiap satuan instalasi tenaga listrik.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 3 ayat (4):
dilakukan berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?