Subsidi listrik yang dapat dibayar untuk setiap bulan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, Pasal 14. Hasil perhitungan verifikasi yang menjadi dasarnya dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 14 menjadikan hasil perhitungan verifikasi menurut Pasal 13 sebagai dasar besaran pembayaran bulanan. Tanya jawab ini tidak merinci cara verifikasi dilakukan; rinciannya ada di Pasal 13. Ketentuan tentang pembayaran sisa selisih dari angka 95% juga tidak diuraikan di sini.
Dasar hukum
- PMK No. 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PMK No. 20 Tahun 2025, Pasal 14:
Jumlah Subsidi Listrik yang dapat dibayar untuk setiap bulan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen)
Lihat di teks peraturan -
PMK No. 20 Tahun 2025, Pasal 14:
dari hasil perhitungan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?