Pelaksanaan manajemen energi dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Ketentuan ini berlaku bagi pelaksanaan manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1). Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 35.

Pasal 35 menunjuk tiga ketentuan, yaitu Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1). Tanya jawab ini tidak merinci siapa saja yang termasuk wajib menjalankan manajemen energi di tiap sektor; rinciannya ada di pasal-pasal tersebut. Pasal 35 juga tidak menyebut tanggal tertentu untuk penyampaian laporan tahunan dan tidak merinci isi laporan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?