Pembangunan dan pemasangan sistem PLTS atap wajib dilakukan oleh badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan (Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (1)). Pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan ketenagalistrikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) peraturan tersebut.
Kewajiban keselamatan pada Pasal 21 ayat (2) berlaku untuk pembangunan dan pemasangan oleh badan usaha yang disebut pada ayat (1). Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan badan usaha atau ketentuan keselamatan karena Pasal 21 merujuk pada peraturan perundang-undangan di bidang tersebut.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (2)
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (1):
Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 21 ayat (2):
Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan ketenagalistrikan.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.