Calon pelanggan PLTS atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan kepada pemegang IUPTLU, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 14 ayat (1)). Permohonan disampaikan pada bulan Januari atau Juli setiap tahun sesuai Pasal 14 ayat (2).
Untuk pengajuan pertama setelah peraturan diundangkan, Pasal 14 ayat (3) menetapkan tenggat paling lama 1 (satu) bulan sejak publikasi kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b. Pasal 14 ayat (4) mengatur bahwa permohonan mengikuti format dalam Lampiran II.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (4)
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 14 ayat (1):
Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 14 ayat (2):
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 14 ayat (3):
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak publikasi kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 14 ayat (4):
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.