Rumah tangga yang berhak mendapat subsidi Tarif Tenaga Listrik tetapi belum menerimanya dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor desa atau kantor kelurahan, aplikasi mobile pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik, atau kanal pengaduan lain yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat (Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 12 ayat (1)). Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan lewat kantor desa atau kelurahan tercantum dalam Lampiran I, sedangkan lewat aplikasi mobile tercantum dalam Lampiran II (Pasal 12 ayat (2)).

Pasal 12 ayat (2) menyatakan Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci langkah pengaduan di kantor desa, kantor kelurahan, atau aplikasi mobile; rinciannya ada di lampiran tersebut. Kanal pengaduan lain ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat, dan daftarnya tidak diuraikan dalam pasal ini.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?