Tidak boleh. Perhimpunan pemilik dan penghuni atau pengelola tidak mendapatkan keuntungan atas penyaluran tenaga listrik pada satuan bangunan, bagian bersama, dan benda bersama (Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2015, Pasal 2 ayat (5) huruf a). Biaya pemanfaatan yang dibayar pemilik atau penghuni kepada pengelola tidak boleh lebih dari biaya yang dibayar pengelola kepada pemegang IUPTL. Tarif pada satuan bangunan mengacu pada tarif pemegang IUPTL sesuai peruntukannya (Pasal 2 ayat (5) huruf c).

Penyaluran tenaga listrik pada satuan bangunan wajib dilengkapi alat pengukur dan pembatas (APP) sesuai ketentuan metrologi legal (Pasal 2 ayat (5) huruf b). Pemegang IUPTL juga melakukan supervisi terhadap penyaluran listrik di bangunan dalam kawasan terbatas (Pasal 2 ayat (5) huruf d). Tanya jawab ini tidak merinci sanksi atau tata cara penagihan; ketentuan itu tidak diatur dalam pasal yang dirujuk di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?