Jika pelanggan berkeberatan atas tanggung jawabnya, dilakukan investigasi Ketenagalistrikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (4). Pelanggan wajib membayar tagihan pemakaian tenaga listrik menurut Pasal 28 ayat (1) huruf d. Tanggung jawab atas keterlambatan pembayaran berupa membayar denda menurut Pasal 28 ayat (3) huruf a.
Pasal 28 ayat (2) mengaitkan tanggung jawab konsumen dengan kerugian penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum akibat kewajiban yang tidak dilaksanakan. Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda atau tenggat pembayaran karena Pasal 28 tidak menetapkannya.
Dasar hukum
- PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (1):
d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik;
Lihat di teks peraturan -
PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (2):
Konsumen bertanggung jawab terhadap kerugian pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lihat di teks peraturan -
PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (3):
a. membayar denda atas keterlambatan pembayaran pemakaian tenaga listrik;
Lihat di teks peraturan -
PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (4):
Dalam hal Konsumen berkeberatan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan investigasi Ketenagalistrikan.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?