Jika pelanggan berkeberatan atas tanggung jawabnya, dilakukan investigasi Ketenagalistrikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (4). Pelanggan wajib membayar tagihan pemakaian tenaga listrik menurut Pasal 28 ayat (1) huruf d. Tanggung jawab atas keterlambatan pembayaran berupa membayar denda menurut Pasal 28 ayat (3) huruf a.

Pasal 28 ayat (2) mengaitkan tanggung jawab konsumen dengan kerugian penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum akibat kewajiban yang tidak dilaksanakan. Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda atau tenggat pembayaran karena Pasal 28 tidak menetapkannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?