Menurut aturan lama ini, energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung dari nilai kWh Ekspor pada meter kWh ekspor-impor dikali 65% (enam puluh lima persen) (Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Pasal 6 ayat (1)). Peraturan ini berstatus tidak berlaku, sehingga ketentuan tersebut merupakan riwayat aturan lama dan tidak berlaku sekarang. Perhitungan dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor (Pasal 6 ayat (2)).

Bila energi yang diekspor lebih besar dari yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih diakumulasikan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya (Pasal 6 ayat (3)). Akumulasi berlangsung paling lama 3 bulan per periode, yaitu Januari sampai Maret, April sampai Juni, Juli sampai September, atau Oktober sampai Desember (Pasal 6 ayat (4)). Sisa selisih lebih setelah akhir periode dinihilkan dan perhitungan dimulai kembali (Pasal 6 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci ketentuan lain di luar Pasal 6.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?