Produsen dan Importir wajib mencantumkan label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 14 ayat (2). Pencantuman label tersebut menjadi cara pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi menurut Pasal 14 ayat (1).

Pasal 14 ayat (1) menyebut pemberlakuan standar dan label itu merujuk pada Pasal 13 ayat (1). Ayat (3) juga mewajibkan Produsen dan Importir menerapkan tingkat komponen dalam negeri, yang menurut ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci jenis produk atau standar yang dikenai label; rinciannya ada di Pasal 13.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?