Produsen dan Importir wajib mencantumkan label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 14 ayat (2). Pencantuman label tersebut menjadi cara pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi menurut Pasal 14 ayat (1).
Pasal 14 ayat (1) menyebut pemberlakuan standar dan label itu merujuk pada Pasal 13 ayat (1). Ayat (3) juga mewajibkan Produsen dan Importir menerapkan tingkat komponen dalam negeri, yang menurut ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci jenis produk atau standar yang dikenai label; rinciannya ada di Pasal 13.
Dasar hukum
- PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 14 ayat (2):
Produsen dan Importir wajib melaksanakan pencantuman label tanda standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lihat di teks peraturan -
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 14 ayat (1):
dilaksanakan melalui pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?